Kamis, 22 Oktober 2015

Lamban Sampaikan RKA ke DPRD, Bukannya Diberi Sanksi Pj Bupati Inhu Bela Dinas PU


Lamban Sampaikan RKA ke DPRD, Bukannya Diberi Sanksi Pj Bupati Inhu Bela Dinas PU - Bukannya diberi sanksi, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H Kasiaruddin malah terkesan membela dinas Pekerjaan Umum (Pu) yang inkar saat pembahasan RAPBD Perubahan Inhu tahun 2015.

Yang mana, saat dikonfirmasi terkait keteledoran dinas PU Inhu dalam menyampaikan RKA ke DPRD untuk dilakukan pembahasan tentang RAPBD Perubah tahun2015, dirinya terkesan tidak mengubris dan acuh.

"Sudah disampaikan dan saat ini tengah dilakukan pembahasan", ujar Pj Bupati Inhu itu singkat menjawab GoRiau.Com, 2015, Kamis (22/10/2015) sore tadi.

Ungkapan Pj Bupati Inhu itu tentunya bertolak belakang dengan keterangan Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini. Yang mana, politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa, hingga Kamis (22/10/2015) sore tadi, RKA dari dinas PU Inhu belum masuk ke DPRD Inhu untuk dibahas.

"Hanya tinggal satu dinas PU lagi yang belum menyampaikan RKA untuk dibahas. Sedangkan dinas lain telah rampung pembahasannya," sebutnya.

Ditambahkan Sumini, jika pembahasan dinas PU ini kian mundur, tentunya akan berdampak pada pengesahan dan penggunaan APBD Perubahan ini.

"Tahun anggaran 2015 tinggal menghitung hari, sehingga RAPBD Perubahan harus digesa pembahasan dan pengesahannya. Jika terus molor, maka tidak ada guna RAPBD ini dibahas dan disahkan. Karena, mustahil bisa terealisasi kegiatannya dalam waktu yang sangat singkat," pungkas srikandi partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

- See more at: http://www.goriau.com/berita/pemerintahan/lamban-sampaikan-rka-ke-dprd-bukannya-diberi-sanksi-pj-bupati-inhu-bela-dinas-pu.html#sthash.Z0bqeHq4.dpuf

Sikat Pejwan

About Sikat Pejwan

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :