Minggu, 11 Oktober 2015

Kisruh Pemberhentian RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu Berakhir Voting

Kisruh Pemberhentian RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu Berakhir Voting - Pemecatan Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau melalui mosi tak percaya warga setempat berakhir dengan voting melalui dua opsi, Minggu (11/10/2015) sore. Pertemuan warga Perumahan Jondul Baru tersebut langsung dimediasi Camat Limapuluh Hardianto bersama Lurah Tanjung Rhu Aris Nardi SH dan RW 06 Suparman.

Pertemuan antar warga yang juga disaksikan Binmas Polsekta dan perwakilan Danramil Limapuluh itu sempat berjalan tegang. Di mana sebelumnya warga sempat melakukan rapat pemecatan Ketua RT 07 Frans Wijaya Laode dari jabatan melalui mosi tak percaya. Warga menilai Ketua RT telah melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak transparannya pengelolaan keuangan sosial, biaya sampah dan kas RT. Warga juga mempertanyakan keterlibatan pihak keluarga dalam kepengurusan.

Setelah mendengarkan beberapa keluhan, Camat Limapuluh langsung mememberikan pilihan kepada warga apakah tetap memberikan kesempatan kepada Frans Wijaya untuk menyeselesaikan tugas sampai berakhirnya jabatan yang tinggal setehaun lagi, atau tetap menginginkan pemberhentian.

"Ini untuk kepentingan bersama, silakan menurut warga mana bagusnya dilanjutkan dengan catatan, atau memberhentikan Ketua RT," sebut Camat Hardianto.

Tawaran yang disampaikan Camat langsung direspon dengan dua tanggapan berbeda. Camat akhirnya menawarkan cara voting dengan tawaran pertama Frans Wijaya tetap melanjutkan jabatan dengan catatan mempertanggungjawabkan keuangan RT serta membentuk kepengurusan baru. Kedua, kepada warga yang menginginkan pemberhentian. Mereka yang mengikuti voting hanya warga setempat yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Voting akhirnya diikuti sebanyak 45 KK yang masing-masing satu perwakilan. Setelah dipilih, 29 suara menginginkan Frans tetap menjabat sebagai Ketua RT 07, 1 suara memilih pemberhentian dan 15 suara tidak ikut memilih.

Sebelumnya, rapat atau pertemuan mosi tak percaya terhadap Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu digelar oleh Lurah Tanjung Rhu di Jalan Utama Perumahan Jondul Baru memberhentikan Frans Wijaya melalui jalan voting. tetapi voting yang dilakukan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2002 tentang pemilihan RT dan RW. Terlebih lagi peserta voting juga bukan diikuti oleh warga tempatan, melainkan warga kontrakan dan anak kos. Warga yang tidak terima kemudian melakukan protes ke DPRD Kota Pekanbaru.

Camat Limapuluh Hardianto mengaku puas dengan pertemuan tersebut dan akan mengawal hasil tersebut. Camat juga memberikan tenggang waktu satu minggu kepada Frans Wijaya untuk menjalankan keputusan dengan memberikan laporan keuangan dan kepengurusan yang baru.

"Dengan kegiatan kita hari ini, semoa menjadi pelajaran bagi kita semua warga. Melalui ini kami juga berpesan agar warga melengkapi dokumen kependudukan dan mengikuti aturan pemerintahan yang ada," sampainya.

Ketua RT 07 Frans Wijaya Laode usai pertemuan mengaku siap untuk menjalankan hasil dari kesepakatan dan memperbaiki kinerja kedepan.

 - See more at: http://www.goriau.com/berita/pekanbaru/kisruh-pemberhentian-rt-07-rw-06-kelurahan-tanjung-rhu-berakhir-voting.html#sthash.vHcDGsRy.dpuf

Sikat Pejwan

About Sikat Pejwan

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :