September 2016, Kemendagri Tuntaskan 22 Juta Perekaman E-KTP Kemendagri masih menyisakan 22 juta penduduk Indonesia yang belum
melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP, hingga pertengahan
Agustus 2016 ini. Jumlah itu setara dengan 12 persen dari total 183 juta
penduduk tanah air saat ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen
yang sudah terdata, sejak program menuju single identity ini diluncurkan
sejak bulan Februari 2011.
Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online,
data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat.
Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa
surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi!
Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK
atau Kartu Keluarga,†ajak Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif
Fakrulloh SH MH di Jakarta.
Kemudahan itu, menurut Zudan, diberikan agar 22 juta orang atau 12
persen penduduk itu segera mengurusnya. Jangan ditunda-tunda lagi,
jangan meremehkan soal identitas. Apalagi proses sosialisasi pengurusan
e-KTP ini sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2011.
“Perekaman e-KTP ini sangat penting! Ini prosedur baku yang wajib
diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua
pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan
Anda segera mengurus e-KTP,†jelas Zudan yang juga Ketua Umum Korpri
–Korp Pegawai Republik Indonesia-- itu.
Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
memang sedang getol-getolnya sosialisasi e-KTP. Terutama bagi mereka
yang masih belum sempat mengurus, atau belum tahu caranya.
“Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit,
hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik. Selain itu
penduduk juga bisa merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Dukcapil manapun
juga, tidak harus di wilayah domisilinya,†ungkapnya.
Tujuannya jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati
diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu
lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening
Bank, dll. e-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP
Palsu. “Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan
berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,†jelas penghobi
olahraga karateka ini.
Bagaimana jika ada penduduk yang masih ogah-ogahan mengurus e-KTP?
Professor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data
ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam
pelayanan administrasi public. Itu akan sangat merepotkan diri sendiri.
Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan
sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam
sampai dengan 30 September 2016.
Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan
kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang
benar. Seperti diketahui, Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak
berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah
harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau
perekaman.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2
tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi
yang melanggarnya.,†kata Zudan yangb juga Ketua Ikatan Alumni UNS
itu.
“Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses
penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan
rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll. Saat ini
sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan
NIK untuk akses layanan publik.
Bila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan maka harus
datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. “Tanpa perekaman
data, maka yang bersangkutan tidak bisa diaktifkan’ tutur orang nomor
satu di Organisasi Korpri itu.
Soal ketersediaan blanko KTP-Elektronik itu, Zudan Arif Fakrulloh
menjelaskan bahwa blanko tidak pernah kosong dan saat ini tersedia
cukup. “Hal ini penting saya jelaskan karena adanya isyu yang
mengatakan blanko habis. Saat ini blanko itu saya jamin tersedia dan
secara bertahap sampai akhir 2016 akan mampu memenuhi permintaan
masyarakat. Bagi daerah yg habis blankonya silakan segera mengambil ke
Ditjen Dukcapil,†katanya.
“Para Kepala Dinas Dukcapil juga harus lebih tangguh untuk
menyelesaikan print ready record yang ditargetkan 1 sampai 2 bulan ini
tuntas. Untuk itu bagi penduduk yang sudah merekam, tapi belum
mendapatkan e-KTP, silakan menghubungi Dinas Dukcapil setempat. Para
Kadis, saya instruksikan lebih aktif aktif turun mendata penduduk dan
mengumumkan no hp yang dapat dihubungi oleh penduduknya," ujar Zudan.
